Antv –Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan sebelumnya.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Sambo mengungkapkan soal kejadian adanya Putri Candrawathi yang merupakan istri terdakwa sedang beristirahat di kamar rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Pada saat itu kata kuasa hukum Sambo mengatakan bahwa Putri kondisinya sedang sakit kepala dan merasa tidak enak badan. Kemudian Putri yang sedang tertidur terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka. Dijelaskan tim kuasa hukum, pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, disebutkan bahwa Brigadir J telah berada di dalam kamar.
“Tanpa mengucapkan kata apa pun Yosua membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri dan melakukan kekerasan seksual. Keadaan saksi Putri sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang Yosua, secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dengan tengah lemah berusaha memberontak,” kata tim Kuasa hukum Sambo saat membacakan eksepsi.
Tiba-tiba, kata tim kuasa hukum Sambo, terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang, Yosua panik dan memakaikan pakaian saksi Putri. Sebelumnya, pakaian saksi Putri dilepas secara paksa oleh Yosua sambil meminta tolong.