Antv – Sidang perdana dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo cs terkait pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan terungkap, Ferdy Sambo disebut sempat membagikan uang serta ponsel kepada para ajudannya, setelah Brigadir J terbunuh.
Hal itu termuat dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembunuhan Yosua dilakukan pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan. Eksekutornya ialah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer. Rencananya didukung oleh Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sambo pun disebut membuat skenario untuk mengaburkan pembunuhan itu. Skenarionya ialah tembak menembak Richard Eliezer dengan Yosua. Menurut skenario, pemicunya ialah teriakan Putri Candrawathi yang dilecehkan Yosua.
Dua hari setelah eksekusi atau pada Minggu 10 Juli 2022, Ferdy Sambo mengumpulkan Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Pertemuan di lantai 2 rumah di Saguling Jakarta Selatan itu turut dihadiri Putri Candrawathi.
Kala itu, Sambo memberikan amplop warna putih berisi uang asing (dolar). Masing-masing kepada Ricky berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta.