Baik Eliezer, Ricky, maupun Kuat tak menolak pemberian yang diberikan Sambo dan Putri itu.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian Handphone merk iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf telah turut terlibat merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” bunyi dakwaan.
”Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian,” masih dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer dan juga Kuat Ma'ruf didakwa atas perbuatan pembunuhan berencana. Kelimanya dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.