Tim nantinya akan mencatat jalannya persidangan. Agar jaksa yang menyidangkan perkara ini bertugas secara profesional.
"Sampai sejauh ini, penanganan pra-penuntutan, SPDP, P-21 dan pelimpahan tahap 2, kami memantau berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berjalan secara profesional," kata Barita.
"Kita harapkan dalam proses selanjutnya hal-hal seperti itu terukur, transparan, profesional, juga akan menjadi bagian penting dari penanganan perkara ini," pungkasnya.
Baca Juga :