Jelang Sidang Ferdy Sambo Dkk, 30 JPU Telah Disiapkan

Jelang Sidang Ferdy Sambo Dkk, 30 JPU Telah Disiapkan (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua telah menyedot perhatian publik, utamanya sorotan kepada institusi Polri.

Ferdy Sambo dkk pun segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memulai uji kebenaran terhadap peristiwa yang merengggut nyawa Brigadir J. 

Sebanyak 30 jaksa penuntut umum juga sudah disiapkan untuk menyidangkan perkara tersebut.

Terdapat 11 orang yang bakal disidangkan terkait dua perkara yang berbeda tapi masih dalam satu rangkaian. Yakni kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

"Sekitar 20 sampai 30," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Syarif hadir di PN Jaksel bersama dengan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Keduanya diterima langsung oleh Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Mereka berkoordinasi terkait kesiapan persidangan. Hari ini, berkas Ferdy Sambo dkk rencananya dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.

"Insyaallah kita akan melimpahkan pada hari ini," ujar Syarif.

Usai pelimpahan itu, pengadilan akan memproses berkas. Termasuk menetapkan majelis hakim serta jadwal persidangan.

Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memantau langsung jalannya persidangan Ferdy Sambo dkk. Bahkan, hadir langsung di ruang sidang.

"Komisi Kejaksaan akan hadir di persidangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Sehingga nanti kalau kita hadir di persidangan itu akan dilihat juga sebagai bagian dari perhatian yang begitu besar agar pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Khususnya dalam tugas dan kewenangan jaksa itu sesuai tugas komisi dilakukan dalam fungsi fungsi yang diatur ketentuan," kata Ketua Komisi Kejaksaan di PN Jaksel.

Barita sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua PN Jaksel terkait pengawasan saat sidang dan pihak PN Jaksel mempersilakan.

Barita menambahkan, nantinya 5 Komisioner Komjak akan mengawasi langsung jalannya persidangan.

"Pak Babul Khoir, Wakil Ketua Komjak; Bapak Bambang Widarto, Sekretaris Komjak; Pak Bhatara Ibnu Reza, Komisioner Komjak, Ibu Andi Nurwinah; yang juga akan berbagi tugas dalam persidangan nanti," ungkap Barita.

Tim nantinya akan mencatat jalannya persidangan. Agar jaksa yang menyidangkan perkara ini bertugas secara profesional.

"Sampai sejauh ini, penanganan pra-penuntutan, SPDP, P-21 dan pelimpahan tahap 2, kami memantau berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berjalan secara profesional," kata Barita.

"Kita harapkan dalam proses selanjutnya hal-hal seperti itu terukur, transparan, profesional, juga akan menjadi bagian penting dari penanganan perkara ini," pungkasnya.