Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan status darurat bencana setelah banjir yang terus meluas.

Kepala Bagian Kehumasan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara Hamdani mengatakan, penetapan darurat dikeluarkan setelah rapat dan evaluasi dengan seluruh pemangku kebijakan.

"Curah hujan yang tinggi di Kabupaten Aceh Utara mengakibatkan meluapnya sejumlah sungai seperti Krueng Keureutoe, Krueng Peutoe, Krueng Pirak, Krueng Nisam, Krueng Sawang, dan Krueng Pase, sehingga menyebabkan banjir," kata Hamdani.

Dia mengatakan pernyataan pemerintah daerah dengan status darurat banjir dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi pada 5 Oktober 2022.

Dalam surat pernyataan tersebut menyebutkan, akibat meluapnya beberapa sungai menyebabkan banjir yang merendam sedikitnya 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.

Kecamatan yang terendam banjir yakni Pirak Timu, Matangkuli, Lhoksukon, Tanah Luas, Samudera, Kecamatan Cot Girek, Muara Batu, Geureudong Pase, Langkahan, Dewantara, Nibong, dan Paya Bakong.

Banjir disebut merendam berbagai sarana dan prasarana publik, lahan pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk.