Niat Beli Jimat, Kakek 60 Tahun Malah Edarkan Uang Palsu

Niat Beli Jimat, Kakek 60 Tahun Malah Edarkan Uang Palsu (Foto : antvklik-Ronaldo Barmantyo)

Selain menyita 281 lembar kertas menyerupai uang, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa lampu Ultraviolet dan handphone milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.