Antv – Meski sebelumnya sempat ditunda, tarif kapal feri mulai 1 Oktober 2022 akan naik berkisar 11 persen.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini resmi diteken oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi pada Rabu (28/9/2022).
Rincian tarif angkutan penyeberangan pada jalur komersial ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Kenaikan tarif tersebut sontak menjadi perhatian tersendiri bagi para pengguna transportasi penyebrangan laut seperti dari Jawa ke Sumatra dan Bali, yang melalui pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimabuk.
Seperti tarif penyebrangan ke Sumatra melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, tarif penumpang belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa pelabuhan mengalami penyesuaian tarif menjadi Rp16.575 dari Rp14.475. Atau naik sebesar Rp2.100.
Sedangkan untuk tarif kendaraan golongan IV A atau kendaraan pribadi mengalami kenaikan sebesar Rp38.700, dari yang semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700.
Untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp68.750.