Ini Tarif Baru Kapal Feri Mulai Tanggal 1 Oktober 2022

Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi (Foto : KMP Bontoharu)

Lalu untuk tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp107.000.

Sedangkan untuk tarif penyebrangan menuju Bali melalui Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk tarif penumpang mengalami kenaikan dari semula sebesar Rp4.500 menjadi Rp5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp950.

Lalu untuk tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp16.350.

Selanjutnya untuk tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp.242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp23.250.

Sedangkan tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp355.000 menjadi Rp392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp37.500.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya.” ujar Dirjen Hendro.

Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini diharapkan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.