Sementara itu, Dita Siwi Prasetyo, korban pencurian mobil , warga Tambakromo, Kabupaten Pati mengaku senang mobilnya yang hilang tahun 2021 lalu berhasil ditemukan.
Kini ke-32 tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga :