Antv – Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah, berhasil membongkar 36 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar pada 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Dari hasil operasi Operasi Sikat Jaran Candi 2022 ini, polisi berhasil menangkap 32 tersangka.
Dari 32 pelaku yang ditangkap itu, satu diantaranya adalah wanita cantik berinisial RR yang diduga melakukan pencurian mobil milik temannya.
Modus yang dilakukan wanita cantik ini adalah dengan meminjam mobil temannya kemudian kunci mobil tersebut digandakan.
Setelah kunci digandakan, korban kemudian diajak berkaraoke. Saat temannya lengah, mobil tersebut dicuri oleh pelaku dan teman komplotannya dengan menggunakan kunci duplikat hasil penggandaan.
Setelah berhasil membawa kabur mobil, kemudian RR menjualnya, hingga akhirnya dia ditangkap Satreskrim Polres Pati di wilayah Kudus.
Mobil hasil curian kemudian diserahkan langsung Kapolres Pati kepada pemiliknya.
Sementara itu, Dita Siwi Prasetyo, korban pencurian mobil , warga Tambakromo, Kabupaten Pati mengaku senang mobilnya yang hilang tahun 2021 lalu berhasil ditemukan.
Kini ke-32 tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 20 tahun penjara.