Bejat! Oknum Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis

Bejat! Oknum Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur (Foto : antvklik-Purnomo)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DY dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.