Bejat! Oknum Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis

Bejat! Oknum Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur (Foto : antvklik-Purnomo)

Antv – DY , 43 tahun, sang perangkat desa,  warga Candimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah,  harus ditangkap paksa dan digelandang di Mapolres Temanggung. 

Penangkapan DY berdasarkan bukti-bukti atas aksi pencabulan sesama jenis dengan R, anak yang masih di bawah umur, yang juga tetangga DY.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui, aksi bejat DY dilakukan sejak satu tahun lalu, dengan mengancam korban akan menyebarkan rekaman video aksi yang pertama kalinya dengan R.

Kepada polisi DY mengaku, sebelum melakukan melampiaskan hasrat seks menyimpangnya itu, di mengajak R  untuk minum minuman keras.

“Setelah R tidak sadarkan diri, kemudian DY melakukan pencabulan dengan cara merekam kejadian tersebut dan memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut,” ujar  AKBP Agus Puryadi,  Kapolres Temanggung, kepada tim antvklik.com, Purnomo, Sabtu (24/9/2022).

AKBP Agus Puryadi juga mengatakan bahwa, pelaku melakukan pencabulan kepada korban berulang kali sejak tahun 2021 saat korban masih berumur 17 tahun.

Selain menangkap DY, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar sarung, satu helai sweter dan satu unit handphone milik DY yang berisi rekaman video.