Dalam sidang etik tersebut turut dihadirkan 6 orang saksi. Mereka ialah, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Januar Arifin, Iptu Sigid Mukti Hanggono, Aiptu SA dan Aipda RJ.
Nama Iptu Hardista Pramana sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Baca Juga :