Antv – Kepolisian Republik Indonesia terus menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap personelnya yang diduga melanggar dalam penanganan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo.
Kali ini, gilitan Polwan cantik eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, yang disidang etik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang digelar di gedung TNCC Mabes Polri mulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin langsung Kombes Rahmat Pamudji.
"Untuk agenda hari ini, Kamis 22 September 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT," ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, Iptu Hardista diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Iptu Hardista diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Namun Nurul belum menjelaskannya secara rinci.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," tutur dia.
Dalam sidang etik tersebut turut dihadirkan 6 orang saksi. Mereka ialah, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Januar Arifin, Iptu Sigid Mukti Hanggono, Aiptu SA dan Aipda RJ.
Nama Iptu Hardista Pramana sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.