Karena suaminya ditahan, Kanti Sri mengaku kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi harus membiayai 5 anaknya yang masih kecil dan belum bisa bekerja. Atas dasar itulah, lanjut Hamka, pelaku terpaksa mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga :