Suami Dipenjara, Wanita Ini Nekat Edarkan Sabu demi Biayai 5 Anaknya

Suami Dipenjara, Wanita Ini Nekat Edarkan Sabu (Foto : antvklik-Erdika)

Antv – Demi membiayai 5 orang anaknya yang masih kecil, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat menjadi pengedar narkoba.

“Pelaku ditangkap pada beberapa waktu lalu dengan barangbukti sabu sebanyak 47 saset dengan berat 29,20 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa (20/9/2022).

Selain menyita sabu, polisi juga menyita sebuah timbangan, klip plastik bening, pipet, gunting, dompet, HP, dan sendok takar.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku menerima sabu dari seseorang yang bernama Daeng dengan sistem tempel. Selanjutnya, sabu tersebut disebarkan atau ditempelkan oleh seorang pria bernama AD.

"Dia diupah 100 ribu jika berhasil mengedarkan setiap gram sabu," bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, sebelum ditangkap, Kanti Sri sering bertandang di Mapolresta Kendari. Ternyata, dia menjenguk suaminya yang juga ditahan di Polresta Kendari, kasus yang sama yakni penyalagunaan narkotika.

"Jadi, suami ibu Kanti Sri ini juga diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari beberapa bulan lalu atas kasus narkoba juga. Tapi berkas suaminya ini sudah diserahkan di Kejaksaan," bebernya.

Karena suaminya ditahan, Kanti Sri mengaku kesulitan mencari pekerjaan. Apalagi harus membiayai 5 anaknya yang masih kecil dan belum bisa bekerja. Atas dasar itulah, lanjut Hamka, pelaku terpaksa mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.