Sehingga PJ DKI Jakarta yang terpilih nantinya bisa bisa lansung bekerja sesuai kewenangan dan otoritas yang dimiliki untuk percepatan tata laksana pemerintahan dan pembangunan Jakarta, meskipun statusnya sebagai Penjabat (PJ) Gubernur dapat lebih cepat memberi solusi aspirasi rakyat DKI Jakarta.
Baca Juga :