DPRD DKI Tepat dan Netral Mencalonkan Bahtiar Pj Gubernur DKI Jakarta

DPRD DKI Tepat dan Netral Mencalonkan Bahtiar Pj Gubernur DKI Jakarta (Foto : )

Antv – Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof.Dr. Jimly Assiddiqie,SH, Bahtiar sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta memiliki rekam jejak kemampuan komunikasi publik kearifan yang baik untuk mengharmonikan dengan seluruh pemangku kepentingan di DKI Jakarta dan pemerintah pusat dengan latar belakang sebagai eselon 1 Dirjen Polpum Kemendagri.

Lebih lanjut Prof. Jimly Assiddiqie, SH, yang juga Ketua MK 2003-2008 menyampaikan, Bahtiar sudah punya rekam jejak di Kemendagri dengan berbagai posisi strategis mengurus bidang kebangsaan, ketahanan seni budaya ini juga sangat memahami mengurus daerah.

"Mempunyai jaringan yang luas dengan lintas tokoh masyarakat,akademisi, intelektual, seniman, budayawan, pekerja seni,ormas, penggiat lingkungan, media” ujar Prof. Jimly yang juga anggota DPD RI 2019-2024 asal DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta. (Foto : Dr. Bahtiar, M.SI, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri)

Menurut Prof. Jimly penulis buku green & blue contitution bagi pemerintah pusat Bahtiar merupakan pilihan tepat, adil dan netral untuk mempersiapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ekonomi, jadi PJ Gubernur DKI Jakarta membutuhkan sosok pemimpin “out of the box” dengan kompetensi paham alur pemerintahan.

Ketua DKPP 2012-2017 itu juga menyampaikan Bahtiar sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah malang melintang mengurus pemilu di Kemendagri, dengan “Posisi strategis itu, akan mudah untuk melaksanakan kebijakan sebagai PJ Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagai penjabat kepala daerah,” sesuai ketentuan perundang undangan, ujar Jimly.

Prof. Jimly, penulis 76 buku tentang konstitusi itu juga menyampaikan dengan diusulkan Bahtiar oleh DPRD DKI Jakarta kepada Presiden melalui Mendagri merupakan langkah tepat, adil dan netral sehingga lebih mudah diterima semua pihak.

Sehingga PJ DKI Jakarta yang terpilih nantinya bisa bisa lansung bekerja sesuai kewenangan dan otoritas yang dimiliki untuk percepatan tata laksana pemerintahan dan pembangunan Jakarta, meskipun statusnya sebagai Penjabat (PJ) Gubernur dapat lebih cepat memberi solusi aspirasi rakyat DKI Jakarta.