Produk Impor Senilai Rp120,5 Miliar Disita Kemendag

Produk Impor Senilai Rp120,5 Miliar Disita Kemendag (Foto : Dok. Humas Kemendag)

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata  niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat  pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," katanya menambahkan.

"Sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Mendag.