“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," katanya menambahkan.
"Sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Mendag.
Baca Juga :