Produk Impor Senilai Rp120,5 Miliar Disita Kemendag

Produk Impor Senilai Rp120,5 Miliar Disita Kemendag (Foto : Dok. Humas Kemendag)

Antv – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk hewan olahan impor sebanyak 2.735,3 ton, dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar. Barang tersebut diamankan karena tidak sesuai dengan peraturan.

Tindakan pengamanan tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Kemendag di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, saat meninjau PT TK, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022).

“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran  terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor  sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022," kata Mendag.

"Yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, hal tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya dalam melakukan pengawasan. Terlebih kepada importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

Zulhas menyebut, mekanisme pengawasan post  border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020. Permen itu tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata  niaga impor. Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat  pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean," katanya menambahkan.

"Sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Mendag.