Antv – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk hewan olahan impor sebanyak 2.735,3 ton, dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar. Barang tersebut diamankan karena tidak sesuai dengan peraturan.
Tindakan pengamanan tersebut merupakan temuan hasil pengawasan Kemendag di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, saat meninjau PT TK, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022).
“Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022," kata Mendag.
"Yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas ini, hal tersebut merupakan bukti komitmen pihaknya dalam melakukan pengawasan. Terlebih kepada importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
Zulhas menyebut, mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020. Permen itu tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.