Antv – Dugaan korupsi itu terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Papua.
Kejati Papua menduga adanya penyelewangan dana pengadaan helikopter Airbus H125 sebesar Rp 43,8 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan membeli pesawat dan helikopter menggunakan dana APBD sebesar Rp 79,2 miliar.
Kemudian, ditambah Rp 6,5 miliar dalam APBD Perubahan, sehingga total dana pengadaan pesawat dan helikopter ini menjadi senilai Rp 85,7 miliar.
Selanjutnya, Dishub Kabupaten Mimika mengadakan kontrak bersama PT Asia One Air terkait pengadaan dan pembelian pesawat serta helikopter ini.
Dishub Kabupaten Mimika membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208B EX dengan harga Rp 34 miliar dan Rp 43,8 miliar untuk helikopter Aibus H125.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, tujuan pembelian dan pengadaan itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung.