“Tujuan pengadaan ini untuk melayani masyarakat, tapi itu berdasarkan laporan itu tidak terpenuhi sepenuhnya,” kata Nikolaus Kondomo kepada wartawan.
Atas indikasi yang telah ditemukan itu, maka Nikolaus Kondomo menduga ada perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses tender pengadaan pesawat dan helikopter ini.
“Kita lihat memang ada perbuatan melawan hukum, mungkin dari proses tendernya dari pihak Dishub dan PT Asia One Air,” ungkapnya.
Selain helikopter Airbus H125 itu, Nikolaus Kondomo menambahkan, adanya indikasi korupsi dalam dana operasional PT Asia One Air.
“Ada dana hasil operasional yang belum dibayar sama pihak PT Asia One Air jumlahnya Rp 21,8 miliar,” imbuhnya.
Sementara ini, dirinya menyebut, 14 orang telah dimintai keterangan awal terkait kasus yang telah dinaikan menjadi penyidikan umum.
“Pemeriksaan awal 14 orang yang kita mintai keterangan. Dari hasil 14 itu sudah bisa kita simpulkan ada indikasi perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.