Menurut Ida, peraturan Menaker atau Permenaker mengenai program JKP sedang mereka siapkan.Sementara mengenai sumber pembiayaan JKP salah satunya berasal dari pemerintah pusat. Sumber lainnya adalah dari iuran peserta sebelum di PHK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)."Ada peran pemerintah, ada iuran pemerintah sebesar 0,22%, jadi di sini ada tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," katanya."Rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen, JKM sebesar 0,10 persen," katanya.Sementara untuk memberikan kepastian pemerintah karena memiliki kewajiban untuk iuran, maka dasar perhitungannya berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.Program JKP adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 juga sudah berlaku sejak 2 Februari 2021.Namun program JKP belum dapat dimulai karena masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menaker Ungkap Rincian Manfaat yang Diterima Korban PHK, Segini Besaran
Rabu, 7 April 2021 - 13:06 WIB