Menaker Ungkap Rincian Manfaat yang Diterima Korban PHK, Segini Besaran

menakertrans ida fauziyah dpr swara (Foto : )

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terus disiapkan pemerintah. Berikut rincian manfaat yang akan diterima korban PHK. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021) Menteri  Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  mengungkapkan besaran manfaat yang didapat korban PHK dari program JKP. Menurutnya, salah satu manfaat yang diterima korban PHK adalah uang tunai selama enam bulan. Rinciannya, ia akan mendapat 45 persen dari gaji pada selama tiga bulan pertama. Pada tiga bulan kedua, jumlahnya berkurang menjadi hanya 25 persen dari gaji. "Uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," kata Ida yang disiarkan akun DPR RI di YouTube. Selain uang tunai, korban PHK juga mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan oleh pengantar kerja serta pelatihan yang berbasis kompetensi. "Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja," katanya. Untuk menjadi peserta program JKP, ada sejumlah syarat  yang harus dipenuhi, selengkapnya dalam grafik di bawah ini: Sementara penerima manfaat JKP juga memiliki persyaratan tertentu, seperti dalam grafik di bawah ini: Menurut Ida, peraturan Menaker atau Permenaker mengenai program JKP sedang mereka siapkan. Sementara mengenai sumber pembiayaan JKP salah satunya berasal dari pemerintah pusat.  Sumber lainnya adalah dari iuran peserta sebelum di PHK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Ada peran pemerintah, ada iuran pemerintah sebesar 0,22%, jadi di sini ada tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," katanya. "Rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen, JKM sebesar 0,10 persen," katanya. Sementara untuk memberikan kepastian pemerintah karena memiliki kewajiban untuk iuran, maka dasar perhitungannya berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta. Program JKP adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 juga sudah berlaku sejak 2 Februari 2021. Namun program JKP belum dapat dimulai karena masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.