Setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kali ini kenaikan iuran dilakukan mengikuti putusan MA. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.Perpres terbaru yang ditetapkan pada 5 Mei 2020 mengikuti putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Dalam Perpres itu disebutkan kenaikan iuran untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020. Iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp 25.500 per orang per bulan. Untuk kelas II, pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp16.500. Sementara untuk iuran kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April 2020. Namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya. Sedangkan mulai 2021, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP naik menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Kenaikan terjadi karena pemerintah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:59 WIB
Baca Juga :