Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap

Jokowi2 foto BPMI (Foto : )

Sementara untuk kelas II dan kelas I juga akan mengalami kenaikan pada 2021. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.   Perpres  ini menetapkan, iuran baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta  PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran.

Vivanews