Sementara untuk kelas II dan kelas I juga akan mengalami kenaikan pada 2021. Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000. Perpres ini menetapkan, iuran baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran.
Vivanews
Baca Juga :