Antv – Pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Senin (18/12/23) kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).
Terdakwa Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjhayono Imawan. Agenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi mantan direksi PT SBS.
Saksi-saksi tersebut yakni mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, Hari Iswahyudi. Mereka bersaksi untuk lima terdakwa diantaranya yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Saksi Margo Derajat, dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Pitriadi SH MH, menjelaskan bahwa PT SBS setelah diakuisisi oleh PT BMI mendapatkan penyertaan modal awal sebesar 4 juta dolar.
“Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar 4 juta dolar atau Rp 48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional,” ujarnya.
Dia menyebutkan terjadi peningkatan kinerja keuangan, baik dari sisi pendapatan maupun laba. Margo menambahkan meningkatnya laba PT SBS disebabkan oleh terjadinya efisiensi pada biaya penambangan. Selain itu, adanya peningkatan dari jasa produksi setelah perusahaan tersebut diakuisisi.
“Setelah akuisisi, ini ibaratnya keluar kantong kiri, masuk kantong kanan. PT BMI dan PTBA diuntungkan,” ujarnya.