Publik mengkritik keputusan tersebut dari segi akademik dan etika, terutama karena Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin sidang dan menetapkan putusan No 90, memiliki hubungan keluarga dengan Presiden dan Gibran.
Pasca-pengumuman putusan, muncul laporan tentang dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anwar.
Dalam persidangan MK, terbukti bahwa Anwar bersalah melakukan pelanggaran etika yang serius, dan akhirnya MKMK (Majelis Kehormatan MK) memberhentikannya dari jabatannya.
Baca Juga :