Megawati Soroti Putusan MKMK: Mari Kawal Pemilu 2024 dengan Nurani

Megawati Soroti Putusan MKMK: Mari Kawal Pemilu 2024 dengan Nurani (Foto : Tangkap Layar)

Namun, untuk mencapai demokratisasi, Indonesia harus mengalami perjalanan yang sulit. Semua itu harus dibayar dengan pengorbanan nyawa puluhan orang.

”Sampai saat ini, kita masih seharusnya mengenang dengan perasaan hati yang begitu sedih atas pengorbanan rakyat dan mahasiswa melalui peristiwa Kudatuli (27 Juli 1996), peristiwa Trisakti, peristiwa Semanggi, hingga berbagai peristiwa penculikan para aktivis, bagian dari rakyat. Mereka banyak saksi hidup yang sampai saat ini berdiam diri, semua menjadi wajah gelap demokrasi,” ujar Megawati.

Mengantisipasi Segala Bentuk Kecurangan Pemilu

Ia menegaskan bahwa praktik kekuasaan yang bersifat otoriter telah dikoreksi. Melalui reformasi, demokratisasi juga terwujud dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dan terbuka.

Undang-undang tentang pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme juga diberlakukan. Meskipun demikian, dinamika saat ini tidak selaras dengan upaya tersebut.

”Apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” ucap Megawati.

Oleh karena itu, Megawati mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi Pemilu 2024 dengan penuh kesadaran. Pemilu 2024 diharapkan menjadi kesempatan untuk memilih pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

”Manipulasi hukum tidak boleh terulang lagi. Hukum harus menjadi instrumen yang membawa kebenaran. Hukum harus menjadi alat untuk menegakkan keadilan. Hukum harus berperan dalam melindungi seluruh bangsa dan negara Indonesia. Dengan adanya keadilan, kemakmuran pasti bisa dicapai,” ucapnya.

Selain itu, Megawati mendorong semua komponen masyarakat untuk terus memelihara semangat reformasi dan memantau perkembangan demokrasi. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak merasa takut untuk menyuarakan pendapat selama itu sesuai dengan keinginan rakyat.

Kontroversi yang berada pada tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) bermula setelah MK mengumumkan keputusan Nomor 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini memberikan peluang kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden meskipun usianya masih di bawah 40 tahun.