Misi Pasangan Ganjar – Mahfud dalam Pelaksanaan Keadilan Hukum dan HAM

Misi Pasangan Ganjar – Mahfud dalam Pelaksanaan Keadilan Hukum dan HAM (Foto : Istimewa)

Antv – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftar ke KPU RI sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Pasangan capres-cawapres yang didukung PDI-P, PPP, Partai Perindo dan Hanura sudah terdaftar pada Kamis (19/10/2023).

Visi yang dibawa oleh paslon Ganjar-Mahfud adalah "Menuju Indonesia Unggul Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari." Visi ini dijadikan landasan bagi 8 misi yang dinamai "8 Gerak Cepat Ganjar Pranowo & Mahfud MD."

Dari Misi-misi tersebut yang akan dijalankan oleh pasangan Ganjar-Mahfud, salah satunya adalah poin no. tujuh, yaitu ‘Mempercepat Pelaksanaan Demokrasi Substantif, Penghormatan HAM, Supremasi Hukum Yang Berkeadilan, Dan Keamanan Yang Profesional.’

Isi dari misi tersebut mencakup gerakan paslon Ganjar-Mahfud dalam keadilan hukum dan HAM. Isi dari misi tersebut adalah :

7.1. Demokrasi Substanstif
7.1.1 Menjamin Kebebasan Sipil
Menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, dan menyebarkan informasi untuk dapat mewujudkan kehidupan sipil yang bebas dan bertanggung jawab.

7.1.2 Galang Supremasi Sipil
Memperkuat hak-hak politik rakyat dan kaum minoritas dengan menjamin hak ikut serta dalam pemerintahan, hak dipilih dan memilih, serta terlibat dalam partai politik.

7.1.3 Gerak Pemantapan Lembaga Politik
Memperlancar konsultasi-dialog antara pemerintah dan masyarakat sipil, serta mengembalikan khitah parpol sebagai perangkat demokrasi dengan meningkatkan pendanaan negara terhadap partai politik.

7.1.4 Kemerdekaan Pers dan Media
Menjamin pers yang BERGEMA (Bebas, Bergerak, dan Bermartabat) dengan memastikan regulasi tidak digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Meningkatkan literasi media sosial serta mendorong aktivitas media sosial yang bersih dan bertanggung jawab.

7.2 Pemerintahan yang Bersih dan Tulus Melayani Rakyat

7.2.1 Lapor Presiden Penyediaan akses penyampaian informasi, keluhan, usulan yang bebas biaya (bebas kuota dan bebas pulsa) dan menjamin keamanan pelapor.

7.2.2 Mal Pelayanan Publik
Memperluas pelayanan dan ketersediaan mal pelayanan, baik fisik dan digital, di seluruh wilayah yang disertai dengan nomor yang bisa dilacak progres penyelesaiannya (seperti nomor resi).

7.2.3 Nomor Darurat Nasional
Pengintegrasian nomor darurat nasional untuk layanan emergency, seperti kesehatan, pemadam kebakaran, kepolisian, dan kelistrikan.

7.2.4 Digitalisasi Pemerintahan
Memastikan pelayanan pemerintahan sat-set dengan digitalisasi seluruh aspek pemerintahan.