"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skin care atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," terangnya.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kita ada dua terlapor di sini. Yang bersangkutan dengan istrinya," lanjut Djamaludin.
Sebelumnya, pihak Sunyoto Indra Prayitno telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh.
"Kita sudah mensomasi yang bersangkutan tiga kali, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Maka dari itu, dengan terpaksalah kita melakukan LP ini," ujar Djamaludin.
Pihak pelapor memegang sederet bukti, di antaranya bukti transfer yang menjadi acuan kuat dan bukti secara terang terangan diungkap oleh Djamaludin.
"Beberapa kali term-nya, ada bukti transfer. Semuanya ada, lengkap," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Mario Teguh dan istri tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.