I mengaku diberi upah Rp 2 juta setiap bulannya oleh HN untuk menjaga dan merawat bibit ganja tersebut.
"Katanya untuk obat, saya disuruh kerja jaga rumah dan urus ini (bibit ganja) tapi tidakku tahu (tidak saya tahu) kalau ini ganja. Satu bulan setengah ini bibit yang besar. Sudah dua bulan kerja saya di sini," jelas I kepada wartawan.
I buka mulut, selama ini dirinya hanya diperintahkan oleh HN merawat bibit ganja itu dengan alasan merupakan tanaman herbal untuk terapi pengobatan.
Kata I, selama ini dirinya hanya diperintahkan oleh HN merawat bibit ganja itu dengan alasan merupakan tanaman herbal untuk terapi pengobatan.
"Saya cuma disuruh tanam katanya untuk dijadikan obat, tidak pernah saya liat (konsumsi). Saya pertama (tanam) itu banyak, tapi cuma empat yang jadi (tumbuh besar). Ini saya disuruh tanam untuk obat," tandasnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami pengakuan HN yang menyebut bahwa ganja tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi.
"Perlu kita juga akan menelusuri menjajaki apakah barang atau tanaman ini dia juga perdagangkan, karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin juga ada tempat lain yang kita akan coba kembangkan," ucap perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.