Antv – Polemik seputar penggunaan ganja sebagai pengobatan memang ada di berbagai negara, termasuk di beberapa bagian dunia di mana penggunaan ganja medis telah diizinkan atau dilegalkan. Pandangan mengenai penggunaan ganja sebagai pengobatan cenderung beragam dan seringkali kontroversial.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar kasus kepemilikan ganja. terbongkarnya budidaya bibit ganja di vila mewah yang berada di komplek perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (27/6/2023).
Dua pelaku diamankan, para pelaku adalah pemilik bibit ganja berinisial HN (60) dan penjaga bibit ganja dan vila tersebut berinisial I (39). Dari pengakuan HN, dia kerap mengonsumsi ganja sebagai terapi pengobatan.
Yang sangat unik dari pengakuan pemilik ganja, bahkan dia mengonsumsi ganja tersebut dengan cara dicampur bahan makanan mi instan.
"Ini untuk terapi obat kesehatan, Pak," kata HN sambil tertunduk lesu di hadapan aparat kepolisian.
Bahkan, seorang wanita yang merupakan istri HN hanya bisa menangis saat sang suami digelandang polisi naik ke atas mobil berwarna hitam.
Sementara, salah satu pelaku lain yang diamankan polisi yakni inisial I (39) mengaku telah bekerja di rumah sekaligus vila mewah itu sudah sekitar kurang lebih dua bulan.
I mengaku diberi upah Rp 2 juta setiap bulannya oleh HN untuk menjaga dan merawat bibit ganja tersebut.
"Katanya untuk obat, saya disuruh kerja jaga rumah dan urus ini (bibit ganja) tapi tidakku tahu (tidak saya tahu) kalau ini ganja. Satu bulan setengah ini bibit yang besar. Sudah dua bulan kerja saya di sini," jelas I kepada wartawan.
I buka mulut, selama ini dirinya hanya diperintahkan oleh HN merawat bibit ganja itu dengan alasan merupakan tanaman herbal untuk terapi pengobatan.
Kata I, selama ini dirinya hanya diperintahkan oleh HN merawat bibit ganja itu dengan alasan merupakan tanaman herbal untuk terapi pengobatan.
"Saya cuma disuruh tanam katanya untuk dijadikan obat, tidak pernah saya liat (konsumsi). Saya pertama (tanam) itu banyak, tapi cuma empat yang jadi (tumbuh besar). Ini saya disuruh tanam untuk obat," tandasnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami pengakuan HN yang menyebut bahwa ganja tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi.
"Perlu kita juga akan menelusuri menjajaki apakah barang atau tanaman ini dia juga perdagangkan, karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin juga ada tempat lain yang kita akan coba kembangkan," ucap perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.