Antv – Polemik seputar penggunaan ganja sebagai pengobatan memang ada di berbagai negara, termasuk di beberapa bagian dunia di mana penggunaan ganja medis telah diizinkan atau dilegalkan. Pandangan mengenai penggunaan ganja sebagai pengobatan cenderung beragam dan seringkali kontroversial.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar kasus kepemilikan ganja. terbongkarnya budidaya bibit ganja di vila mewah yang berada di komplek perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (27/6/2023).
Dua pelaku diamankan, para pelaku adalah pemilik bibit ganja berinisial HN (60) dan penjaga bibit ganja dan vila tersebut berinisial I (39). Dari pengakuan HN, dia kerap mengonsumsi ganja sebagai terapi pengobatan.
Yang sangat unik dari pengakuan pemilik ganja, bahkan dia mengonsumsi ganja tersebut dengan cara dicampur bahan makanan mi instan.
"Ini untuk terapi obat kesehatan, Pak," kata HN sambil tertunduk lesu di hadapan aparat kepolisian.
Bahkan, seorang wanita yang merupakan istri HN hanya bisa menangis saat sang suami digelandang polisi naik ke atas mobil berwarna hitam.
Sementara, salah satu pelaku lain yang diamankan polisi yakni inisial I (39) mengaku telah bekerja di rumah sekaligus vila mewah itu sudah sekitar kurang lebih dua bulan.