P2LH juga telah menggalang dukungan melalui penandatanganan petisi untuk mendorong Menteri LHK segera melakukan penyelamatan SM Rawa Singkil.
Koordinator Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan juga menyayangkan kondisi itu. Dalam konteks konservasi, kata Missi, kondisi SM Rawa Singkil sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia pun heran masalah ini terus berlarut-larut, tak kunjung diselesaikan. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Beradasarkan beleid tersebut, kata Mizzi, kepolisian ataupun aparat penegak hukum bidang kehutanan sebagai perwakilan negara harusnya melakukan penindakan hukum secara menyeluruh.
"Sebagai langkah untuk menghilangkan ancaman dan menghentikan laju kerusakan terhadap salah satu kawasan konservasi yang dilindungi negara,” tegasnya.
Nihilnya, tindakan tegas dari pemerintah pun memunculkan kecurigaan. Direktur Eksekutif WALHI Aceh Ahmad Shalihin menduga ada bekingan kuat di belakang aktivitas ilegal di kawasan SM Rawa Singkil.
“Kami menduga perambahan ini didukung oleh orang kuat, bukan dilakukan oleh masyarakat biasa. Hal ini diperkuat dengan didapatinya alat berat yang digunakan untuk membuka lahan,” ujar Shalihin.