Antv –Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan tersebut terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang salah satu terdakwanya Bharada E.
Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Muhamad Kadafi menilai apa yang dilakukan jaksa dengan tuntutannya itu bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi orang yang ingin menjadi Justice Collaborator ke depannya.
“Ini saya lihat jadi preseden buruk terhadap Negara kita yang mana orang beritikad baik menjadi Justice Collaborator, namun Jaksa Penuntut Umum menilainya berbeda,” ungkap Kadafi melalui keterangannya pada Kamis, 19 Januari 2023.
Ia meminta terkait Justice Collaborator supaya dibenahi.
“Nah ini perlu kita benahi,” ucapnya.
Kadafi menilai tuntutan 12 tahun kepada Bharada E merupakan bentuk ketidakadilan terhadap orang yang telah membuka kasus penembakan Brigadir J secara terang benderang.