“Kita melihat tuntutannya yang tidak adil terhadap orang yang sudah membuka secara terang benderang perkara persoalan pembunuhan yang memang orang sebelumnya tidak tahu. Dengan adanya Bharada E yang jadi Justice Collaborator ini menjadi terang benderang,” tambah Kadafi.
Menurut Muhamad Kadafi yang juga berprofesi sebagai pengacara di jakarta ini tuntutan bukan menjadi putusan final. Masih ada Majelis Hakim yang nantinya dapat memberikan putusan secara cermat, bijak dan penuh kehati-hatian.
“Ini bukan putusan final, ini hanya tuntutan. Putusan final itu ada di Majelis Hakim. Kita minta Majelis Hakim harus teliti, harus cermat benar. Karena perkara ini bukan perkara yang memang hal biasa tapi ini sangat luar biasa,” ucapnya.
Kadafi juga menilai dampak dari tuntutan dan putusan ini nantinya akan menjadi rujukan yurisprudensi perkara hukum di Negara Indonesia.