Diprotes, Jaksa Limpahkan Dugaan Penyelewengan Dana Diskominfo Kepri ke APIP

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Foto : Istimewa)

Antv –Kasus dugaan penyelewengan anggaran Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau memulai babak baru. Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau yang menerima laporan warga terkait dugaan penyelewengan anggaran Dinas Komunikasi dan informasi Provinsi Kepulauan Riau, melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP).

"Pelapor menyurati lembaga Kejaksaan Tinggi Kepri secara resmi, Ada bukti tanda terima pelaporan, seharusnya wajib lembaga tersebut secara resmi membalas atau menyurati si Pelapor, Apapun Isi surat tersebut harus disampaikan secara tertulis berlogo Kejati Kepri kepada si Pelapor." Jelas pengacara pelapor, Hambali Hutasuhut SH kepada media di Batam Center.

Hambali menyayangkan tindakan yang dilakukan Kejaksaan dengan mempublikasi tanpa konfirmasi dengan pelapor.

"Apalagi sampai membuka identitas pelapor yang seharusnya dijaga kerahasiaannya." Ujarnya.

Lebih lanjut Hambali menjelaskan, apapun hasil telaah atau kajian Kejati harus dihasilkan melalui prosedur atau SOP dan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak boleh kesimpulan yang diambil merupakan hasil telaah atau kajian perseorangan mengatas namakan oknum Jaksa, " tegas Hambali.

Untuk itu, Hambali rencananya akan menyurati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Agar oknum Jaksa tersebut ditindak, dan laporan dari si Pelapor wajib ditindaklanjuti secara hukum.