"Mestinya minta audit BPKP untuk mendapatkan angka dugaan korupsi yang valid, bukan diberikan ke lembaga perbaikan administratif. Tindak pidana itu unsurnya kerugian negara, jika pembenahan administratif jadinya malah bisa manipulatif. Lah wong anggaran sudah direalisasikan dilaporkan secara administratif kok mau dilakukan perbaikan administratif. " jelas Mantan Staf Ahli Pimpinan DPRD Batam itu.
Seharusnya kejaksaan serius menangani laporan tersebut apalagi menjelang peringatan Hari AntiKorupsi seDunia tanggal 9 Desember.
"Jangan kebanyakan beretorika dan eforia seolah-olah giat memberantas korupsi, sementara faktanya laporan korupsi pun kalau bisa tidak diproses-proses. Kalau tidak ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsinya, tidak mungkin orang mau capek-capek melapor ke aparat penegak hukum. Bertindak dan bekerja profesional lah, karena kinerja aparat juga disorot dan dinilai banyak pihak." Papar Tain.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan penanganan dugaan penyelewengan anggaran di dinas Kominfo Kepri ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Penyerahan penanganan itu, dilakukan Kejati Kepri, setelah sebelumnya, Kejati Kepri menerima laporan masyarakat atas dugaan korupsi penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Provinsi Kepri ini.
Kepala kejaksaan tinggi kepri Gerry Yasid mengatakan, saat ini laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Kejati Kepri itu, sudah diserahkan ke APIP, untuk ditangani.
Gerry juga menyebut, pihaknya di kejaksaan, tidak serta merta mengusut semua laporan yang dilaporkan masyarakat ke Kejati, karena, permasalahan dugaan penyelewengan anggaran yang dilaporkan masih dalam kewenangan APIP.