Menurut Puryanto, kendaraan umum berbahan bakar fosil bisa didahulukan diganti dengan kendaraan bertenaga listrik.Selanjutnya kendaraan milik pemerintah daerah bisa dikonversi jadi kendaraan listrik agar emisi gas buang dapat ditekan lagi.Selain itu pemerintah juga diminta membuat serangkaian kebijakan dan insentif yang mendukung pengembangan kendaraan listrik tanah air.Kebijakan yang terkait dengan perbankan juga sangat dibutuhkan masyarakat. Ini karena 95 persen pembelian motor dilakukan secara kredit."Kalau mobil itu 80-90 persen itu (pembeliannya dilakukan secara) kredit. Kebijakan yang diperlukan, tentu kemudahan kredit itu sendiri, apakah suku bunganya diperkecil atau tanpa bunga, maka hal tersebut akan menumbuhkan industri itu sendiri," katanya.Mengenai aturan yang dianggap kontra produktif dengan kampanye penggunaan kendaraan listrik juga jadi sorotan Puryanto.Dicontohkan, ada aturan bahwa pengendara motor listrik harus memiliki SIM C1. Ini berarti si pemilik pertama motor listrik harus punya SIM C terlebih dahulu.Ia berharap ada revisi dari Kapolri terkait aturan tersebut. Apalagi di beberapa negara, motor listrik dapat beroperasi tanpa pelat nomor.
Pemerintah Diimbau Juga Pakai Kendaraan Listrik, Jangan Hanya Kampanye
Minggu, 24 Juli 2022 - 22:01 WIB
Ditambahkan, jumlah SPKLU akan terus ditingkatkan dan PLN juga memberikan banyak insentif dengan diskon tambah daya untuk para pemilik kendaraan listrik serta diskon 30 persen pemakaian listrik saat malam hari.
Baca Juga :