Pelaku industri kendaraan listrik mengimbau pemerintah juga memakai kendaraan listrik dengan menerbitkan payung hukumnya, jangan sekadar gencar berkampanye saja. Pemerintah sibuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai ke masyarakat. Ini dilakukan agar Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang merusak lingkungan. Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Perpres tersebut merupakan landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan kendaraan listrik. Namun menurut Puryanto dari Perhimpunan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), pemerintah seharusnya tidak hanya sekadar berkampanye saja tapi juga harus sebagai penggerak utama dalam memakainya. Dalam pelatihan media yang digelar Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), Minggu (24/7/2022), Puryanto juga mengimbau pemerintah menerbitkan payung hukum yang mewajibkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar memakai kendaraan listrik. "Pemerintah harus sebagai trigger, pemerintah juga harus beralih ke kendaraan listrik. Contohnya ada payung hukum seperti (kendaraan dinas) instansi pemerintah dan BUMN, 20 persen (armada kendaraannya) harus memakai mobil listrik atau motor listrik. Ini akan menjadi kebijakan yang sangat mendukung elektrifikasi kendaraan," katanya.
Pemerintah Diimbau Juga Pakai Kendaraan Listrik, Jangan Hanya Kampanye
Minggu, 24 Juli 2022 - 22:01 WIB
Ditambahkan, jumlah SPKLU akan terus ditingkatkan dan PLN juga memberikan banyak insentif dengan diskon tambah daya untuk para pemilik kendaraan listrik serta diskon 30 persen pemakaian listrik saat malam hari.
Baca Juga :