Suyono Kepala terminal type A Pacitan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD ) wilayah 11 Jawa Timur menerangkan sesuai hasil rapat dengan Kementerian Perhubungan, untuk keberangkatan hari ini tetap diberangkatkan. BPTD Dinas Perhubungan Pacitan sudah melakukan koordinasi dengan pusat.
Akan tetapi untuk besok dan selanjutnya persyaratan hukum tetap harus terpenuhi dan pihak agen baru bisa menjual tiket ketika kendaraan dipastikan telah memenuhi syarat ketentuan yang sudah di terapkan.
"Armada, secara Hukum dokumen tidak lengkap seperti Kartu pengawasan (KPS) trayek telah mati, namun secara teknis layak jalan. inilah yang menjadi persoalan kenapa keberangkatan calon penumpang arus mudik ini tidak berangkat atau di tunda. Untuk hari ini kita sudah koordinasi agar bisa di berangkatkan. tapi mulai besok kelengkapan peryaratan hukum armada sudah harus terpenuhi agar bisa jalan membawa pemudik di arus balik ini," Jelasnya.
Sementara informasi kurangnya kelengkapan persyaratan hukum armada ini mejadi salah satu biang utama calon penumpang arus mudik tidak bisa berangkat atau tertunda.
Selain itu Kemacetan juga menjadi kedatangan armada terlambat. Biasanya waktu tempuh Pacitan-Jakarta tak lebih dari 20 jam, saat arus mudik dan balik lebaran kali ini bisa lebih dari 24 jam. Sehingga waktunya tidak dapat ditentukan. Agus Wibowo - Pacitan