atas nama Djoko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 atau setelah 5 tahun.Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, 3,5 tahun penjara. Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara, dari vonis sebelumnya 4,5 tahun penjara sebelum putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.Kemudian, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, dari sebelumnya 10 tahun penjara. Lalu, Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Baca Juga :