Ombudsman Temukan Maladministrasi Proses TWK dalam Alih Status Pegawai KPK

robert ombudsman (Foto : )

Ombudsman RI temukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan dalam alih status pegawai KPK. Pada tanggal 19 Mei 2021 Ombudsman RI telah menerima laporan dari Tim “Advokasi Selamatkan KPK” ihwal dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Maladministasi terjadi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.Mengutip keterangan tertulis Ombudsman RI kepada ANTVklik.com, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan, berdasarkan kewenangan Ombudsman RI, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.“Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman RI menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN), dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB). Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan, dan penetapan hasil dari asesmen TWK,” ujar Robert, Rabu (21/7/2021).Robert menyampaikan, dalam tahap penyusunan regulasi telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021. Temuan penyimpangan prosedur terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga, yang seharusnya dihadiri para perancang, JPT, Administrator, yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.Sementara, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut: Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, Robert juga menjelaskan perihal tugas dan fungsi KPK yang harus sejalan dengan asas transparansi dan partisipasi dalam pembuatan regulasi. “Ombudsman berpendapat, KPK melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur , yakni tidak menyebarluaskan informasi ihwal rancangan Peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan hingga 6 (enam) kali rapat harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPK tersebut,” tegas Robert. BKN Tidak Berkompeten  Sementara pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK