Ombudsman Temukan Maladministrasi Proses TWK dalam Alih Status Pegawai KPK

robert ombudsman (Foto : )

  1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
  2. Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik
  3. Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (road map) manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan. 
  4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.