Mafia Tanah Belum Ditangkap, Guru Besar IPB Kembali Buat Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri

Mafia Tanah Belum Ditangkap, Guru Besar IPB Kembali Buat Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri (Foto Istimewa) (Foto : )

Kami menyatakan demikian karena: 1. Pada pertengahan bulan April 2021, kami telah bertemu dengan Bpk Kapolda Sulut, Irjen Nana Sujana, dan beliau berjanji untuk menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang benar, tanpa peduli siapapun bekingnya. 2. Direskrimum yang baru bapak Gani Siahaan juga sudah menerima bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah kami agar tidak mendapatkan informasi sepihak dari tim penyidiknya. Sebab tim penyidik sebelumnya melaporkan bahwa hanya ada 5 (lima) Sertifikat Hak milik terlapor yang dicabut. Padahal seluruhnya ada 12 Shm yang sudah dibatalkan berdasarkan Putusan PTUN hingga inkrah di MA. Sertifikat aspal tersebut diterbitkan tahun 2009 tanpa proses jual beli di atas tanah SHM kami yang terbit tahun 1978. Jadi pertanyaan, SHM siapa yang mau disembunyikan? 3.Penyidik pada Laporan Pertama (LP1) dan kedua, sudah mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik dari Propam Mabes Polri dalam menangani perkara kami. Namun, pada Laporan ketiga ( LP3 ) dengan perkara yang sama ini, kami masih juga dipermainkan. Sebab, meski SPDP telah diterbitkan pada 17 April tanpa tersangka, dan saat ini sudah 3 bulan berlalu, baru 1 orang terlapor yg diperiksa. LP2 kami di SP3 kan karena kami menolak penggunaan pasal 167 KUHP yang tidak sesuai dengan perkara kami. Namun pada SPDP, pasal ini tetap diangkat oleh penyidik Berlarutnya penangan kasus ini membuat Kkmi bertanya, ada apa di Polda Sulut?