“Pengemudi mobil Xenia melaju dengan kecepatan cukup tinggi, menabrak kendaraan roda dua yaitu Vario yang dikendarai wanita umur 46 tahun, sehingga pengendara sepeda motor Vario terpental mengenai taksi dan terpelanting ke arah kiri mengenai kendaraan Honda PCX,” ungkapnya.
Selain itu terdapat 4 korban lain yang mengalami luka ringan seperti memar, atau lecet dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara.
Saat ini, polisi mengamankan YB beserta kendaraannya di Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau dari hasil olah TKP, laka lantas ini dikarenakan kecepatan tinggi dari pengemudi Xenia. Kalau memang nanti pengemudi mobil Xenia dinyatakan terbukti, kami (akan) tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 310 ayat 4, akibat kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.
Baca Juga :