Alat bukti pisau yang digunakan pelaku dalam aksi begalnya. (Foto: Bahana Situmorang/Agung Harahap).[/caption] Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menjual motor tersebut ke NS. Kemudian NS menjual hingga ke penadah keenam yang berada di Aceh. “Lalu tersangka NS menjual kepada RBC, sampai ke penadah keenam yang berada di Aceh,” ujar Tatan.Tatan menjelaskan, pelaku juga sudah mengintai korban sejak Rabu (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB."Pelaku sudah ada di lokasi tiga sampai empat jam, mondar-mandir dari persimpangan ada rumah sakit paru. Kemudian sempat jalan menyeberang lampu merah sempat membeli air mineral gelas, sempat mutar kembali dan menyeberang kembali," jelasnya.Akibatnya, korban dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.Atas perbuatannya, komploran begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Bahana Situmorang dan Agung Harahap | Medan - Sumatera Utara
Komplotan Begal Sadis Viral di Medan Dibekuk Polisi, Salah Satunya Ditembak
Kamis, 3 Juni 2021 - 12:46 WIB
Baca Juga :